Tim Media Center Kota Pariaman

Tim Media Center Kota Pariaman
Tim Media Center Kota Pariaman

Kamis, 19 Agustus 2010

Rapat Evaluasi Ketertiban Lalu Lintas Bagi Siswa-Siswi SLTP dan SLTA Se Kota Pariaman

Pariaman, Rabu 14 April 2010

Angka kecelakaan di jalan raya Kota Pariaman merupakan nomor 3 (bulan Maret) tertinngi se Sumatera Barat setelah Kota Padang, dan Kabupaten Padang Pariaman, dimana kecelakaan lalulintas ini di dominasi oleh anak-anak setingkat SLTP dan SLTA dalam mengendarai motor” ungkap Kasatlantas Kota Pariaman Agung Aditia saat rapat evaluasi edaran tertib lalu lintas.
Hasil yang mengejutkan itu ditanggapi walikota dengan dikeluarkannya surat edaran ketertiban dan keselamatan dalam berlalu lintas di jalan yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalulintas angkutan jalan yang berisikan tentang ’siswa-siswi SLTA se Kota pariaman yang telah memiliki SIM (Surat Izin Mengemudi) wajib menggunakan Helm Standar Nasional Indoinesia (SNI), dan siswa-siswi SLTP dilarang mengemudikan dan membawa kendaraan roda dua (sepeda motor) ke sekolah.
Edaran yang telah dikeluarkan oleh waliota pariaman sebenarnya telah disosialisasikan oleh Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kota Pariaman yang bekerjasama dengan Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olah Raga, dan Polres Kota Pariaman pada tanggal 4-28 maret 2009 yang diikuti oleh seluruh siswa-siswi SLTP dan SLTA serta perwakilan dari pihak sekolah se Kota Pariaman, akan tetapi edaran ini kurang diindahkan oleh siswa-siswi SLTP dan SLTA se Kota Pariaman yang terlihat dari angka kecelakaan lalu lintas di Kota Pariaman dalam berkendara.
Dalam rapat evaluasi edaran tertib lalu lintas Rabu 14 April 2010 yang bertempat di Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika bersama Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olah Raga, Polres Kota Pariaman dengan mengundang pihak sekolah sekaligus dengar pendapat permasalahan yang di hadapi pihak sekolah dalam menerapkan edaran walikota.
Salah seorang peserta rapat dari SMP 3 Kota Pariaman mengungkapkan ”bahwa siswa-siswi memang tidak ada lagi yang membawa sepeda motor ke lingkungan sekolah setelah aturan kami terapkan sanksi, akan tetapi mereka memparkir sepeda motornya di luar sekolah dengan menitipkannya ke warung-warung atau rumah penduduk sehingga tidak terpantau oleh kami”
”Selain itu, sarana dan prasarana Angdes (Angkutan Desa) tidak semuanya melewati sekolah kami” ungkap Perwakilan dari SMP 8.
Menindaklanjuti permasalahan yang dihapapi pihak sekolah, kepala dinas Perhubungan, Komunikasi,dan Informatika Fadli, SH, M.Hum selaku pemimpin rapat evaluasi merumuskan jalan keluar dengan jalan mengkoordinasikan masyarakat yang berada sekitar lingkungan sekolah agar tidak mengizinkan siswa-siswi menitipkan sepeda motor nya, kerjasama dengan Organda, dan memasukkan aturan tertib lalu lintas dalam kurikulum sekolah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar