Tim Media Center Kota Pariaman

Tim Media Center Kota Pariaman
Tim Media Center Kota Pariaman

Rabu, 18 Agustus 2010

Pembuatan IMB

Pariaman, 20 Juli 2010,

Rencana tata ruang merupakan pedoman untuk melaksanakan pembangunan jangka menengah dan jangka panjang. Oleh karenanya, rencana tata ruang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari rencana pembangunan. Sistem penyelangaraan penataan ruang merupakan subsistem pengaturan, pembinaan, pelaksanaan dan pengawasan penataan ruang.

Pemerintah Kota Pariaman melalui Dinas Tata Ruang telah melakukan langkah-langkah pembenahan untuk menciptakan Kota Pariaman yang aman, layak huni, indah dan bersih sehingga tercapainya pemanfaatan ruang yang berkualitas. Diantara langkah yang dilakukan yaitu pengaturan izin bangunan. Peraturan ini tertuang dalam Perda No.2 tahun 2004 Tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Izin mendirikan bangunan dapat diurus melalui Dinas Tata Ruang yang berada di jalan Syehk Burhanuddin No 32 Kota Pariaman. Dalam pengurusan IMB tidak membutuhkan waktu yang lama, izin bisa dikeluarkan paling lama dalam waktu 3 hari.

Dalam pelaksanaan pembuatan izin bangunan Dinas Tata Ruang bekerja sama dengan kantor camat dan kelurahan setempat.

Berdasarkan informasi dari Dinas Tata Ruang melalui Kasi Pembinaan dan Perizinan bapak Syafrizal bahwa selama tahun 2010 ini Dinas Tata Ruang telah mengeluarkan sebanyak 94 IMB dan masih ada lagi beberapa bangunan yang dalam proses pengurusan IBM.

Melalui IMB ini maka pendirian bangunan oleh masyarakat tidak terjadi permasalahan dikemudian hari dengan rencana Pemerintah Kota Pariaman, seperti jarak bangunan dengan bibir jalan, IMB sekaligus merupakan tanda sah hak milik bangunan yang dikeluarkan pemerintah, ungkap Syahrial.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar