Tim Media Center Kota Pariaman

Tim Media Center Kota Pariaman
Tim Media Center Kota Pariaman

Kamis, 19 Agustus 2010

Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kota Pariaman menggelar sosialisasi undang undang (UU) nomor 45 tahun 2009

Pariaman, 20 Juli 2010

Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kota Pariaman menggelar sosialisasi undang undang (UU) nomor 45 tahun 2009 yang merupakan perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan, 20 dan 21 Juli 2010 di Aula Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kota Pariaman. Kegiatan ini diikuti oleh para nelayan tangkap terutama yang mempunyai Tonda dan Bagan.

Kabid Kelautan Pesisir dan Pesisir Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kota Pariaman, Irwan Zalman, S.Pi mengatakan, sosialisasi ini bertujuan untuk menyebarluaskan informasi tentang adanya perubahan UU tentang perikanan kepada nelayan sehingga lebih mengetahui dan memahami tentang keadaan laut. "Kita mengajak peran serta masyarakat supaya ikut serta menjaga sumber daya laut agar tetap terjaga dengan baik," ujarnya saat ditemui di sela acara.

“Selain itu masih bayak para nelayan yang masih belum mempunyai izin saat melakukan pengakapan ikan di laut sehingga para nelayan mengalami gangguan dalam menangkap ikan” tambahnya.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikan Kota Pariaman, Ir. Agusriatman,, M.Si dalam sambutannya mengungkapkan bahwa Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Pariaman mempunyai tugas pokok menyelenggarakan pengelolaan, pembinaan, pengawasan pembangunan Kelautan dan Perikanan.
“Sosialisasi ini dilaksanakan agar pengelolaan perikanan dapat dilakukan untuk mencapai tujuan optimal dan berkelanjutan serta terjaminnya kelestarian Sumber daya Perikanan” tambahnya.

”Kita berharap setelah adanya sosialisasi ini, masyarakat khususnya para nelayan dapat memahami dan mengerti tentang peraturan yang sudah diatur dalam perundang-undangan tentang perikanan,” katanya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar