Tim Media Center Kota Pariaman

Tim Media Center Kota Pariaman
Tim Media Center Kota Pariaman

Rabu, 09 Desember 2009

1 Januari 2011, BPHTB Siap Dilaksanakan

Pariaman, 9 Desember 2010

Terhitung mulai 1 Januari 2011 kewenangan memungut BPHTB menjadi kewenangan pemerintah daerah. Sebelumnya, BPHTB merupakan salah satu sumber penerimaan bagi pemerintah pusat, yang dipungut oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak.
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) adalah pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan, yang selanjutnya disebut pajak. Saat ini DPRD Kota Pariaman tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) BPHTB Kota Pariaman yang telah diajukan Pemerintah Kota Pariaman. Pembahasan Ranperda BPHTB secara lebih mendalam dibahas oleh Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kota Pariaman yang diketuai oleh Priyaldi, S.Sos.
Menurut Priyaldi, S.Sos, Ranperda BPHTB lebih prioritas untuk segera disahkan dalam rangka peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) Kota Pariaman. Mengingat pajak tanah yang awalnya daerah hanya mendapatkan bagi hasil dari pemerintah pusat, tapi sekarang dengan adanya pajak BPHTB ini, secara keseluruhan pajak jadi milik daerah sepenuhnya.
Namun ke depannya pemko harus menyiapkan seluruh perangkat yang diperlukan dan menunjang pelaksanaan pemungutan pajak BPHTB. Kemudian, juga diperlukan sosialisasi kepada masyarakat serta menjalin kerjasama yang erat dengan pemuka masyarakat sebab mereka yang lebih tahu jika ada proses transaksi tanah. jadi harus lebih inten komunikasi dengan tokoh masyarakat seperti contoh dengan niniak mamak di desa bersangkutan, sebab lazimnya orang jual beli tanah, hibah dan warisan selalu melibatkan niniak mamak, termasuk juga dengan pemerintah terendah.
“Pemko Pariaman juga harus punya pemetaan atau investarisasi tanah baik itu tanah pemerintah, tanah ulayat, tanah kaum ataupun tanah adat. Tujuannya agar pelaksanaan BPHTB ini bisa berjalan dengan baik maka pemerintah dihimbau agar memberikan pemahaman kepada selurub masyarakat serta memberdayakan kearifan lokal yang ada. Inventarisasi tanah juga harus detail lengkap dengan status kepemilikan tanah, kepemilikan nama, suku dan luas tanah. Jadi data base harus jelas dan lengkap,” ungkap Priyaldi.
Menyinggung peluang keberhasilan pemerintah nantinya dalam melaksanakan Peraturan daerah ini adalah tergantung pada suprastruktur dari pelaksanaan perda ini seperti pemerintah harus melibatkan seluruh potensi daerah yang ada termasuk potensi kearifan lokal yang kita miliki. Sebab kalau hal ini diabaikan maka perolehan pajak BPHTB ini akan nihil apalagi nilai jual yang tertera dalam Ranperda tersebut angkanya cukup tinggi.