Tim Media Center Kota Pariaman

Tim Media Center Kota Pariaman
Tim Media Center Kota Pariaman

Kamis, 23 Juni 2011

DELAPAN RANPERDA KOTA PARIAMAN DISAHKAN

Pariaman, 16/6/2011 (Kominfo_newsroom) Delapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) disahkan dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pariaman, Kamis (16/6). Rapat ini berlangsung di ruang rapat paripurna DPRD Kota Pariaman, dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Pariaman, Ibnu Hajar, yang dihadiri oleh Walikota Pariaman, Mukhlis R , 3/4 anggota DPRD Kota Pariaman, serta para pimpinan SKPD Lingkup Pemerintah Kota Pariaman.

Delapan Ranperda tersebut satu diantaranya merupakan rancangan Ranperda baru yaitu tentang Pajak Sarang Burung Walet, tiga Ranperda yang disahkan lainnya mengenai perubahan Perda lama yaitu perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD dan Staf Ahli. Yang kedua perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah, serta yang ketiga merupakan perubahan atas Perda Nomor 4 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah .

Sementara keempat Ranperda yang disahkan tentang pencabutan Perda yaitu pencabutan Perda Nomor 40 Tahun 2004 tentang Izin Usaha Penyelenggaraan Pelayanan dan Sarana Di Bidang Kesehatan, pencabutan Perda Nomor 7 Tahun 2006 tentang Retribusi Izin Tempat Usaha, pencabutan Perda Nomor 8 Tahun 2006 tentang retribusi Izin usaha industry, TDI, SIUP, dan TDP dan Perda Nomor 7 Tahun 2009 tentang Perda Nomor 8 Tahun 2006. Yang keempat yaitu tentang pencabutan Perda Nomor 10 Tahun 2006 tentang Retribusi Izin Usaha Jasa Konstruksi.

Walikota Pariaman dalam kesempatannya menjelaskan tentang pengajuan Ranperda sarang burung walet merupakan tindak lanjut terhadap pasal 2 ayat (2) huruf i Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah, dimana pajak sarang burung walet ditetapkan sebagai salah satu jenis pajak yang dapat dipungut oleh Kabupaten/Kota.

“Selain itu dengan adanya peraturan ini diharapkan akan memberikan kepastian hukum di daerah guna meningkatkan investasi, sehingga mempercepat pertumbuhan ekonomi daerah Kota Pariaman,” tambahnya.

“Adapun perubahan Perda yaitu mengenai ranpersa SOTK yang dilakukan pemisahan, penggabungan serta peningkatan status adalah dalam rangka penyelengaraan pemerintahan daerah, kepala daerah dibantu oleh perangkat daerah yang diformulasikan berdasarkan prisip-prinsip menajemen,” sambungya.

“selanjutnya mengenai pencabutan empat Perda retribusi yang tidak lagi diatur dalam UU 28 tahun 2009 memang harus segera ditetapkan, karena dalam UU tersebut telah diatur pajak-pajak yang dapat dipungut oleh daerah,” ujarnya. (Se)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar