Tim Media Center Kota Pariaman

Tim Media Center Kota Pariaman
Tim Media Center Kota Pariaman

Selasa, 08 Mei 2012

Pemko Gelar Asistensi Tata Cara LHKPN

Pariaman (Kominfo_Newsroom)  8/5/2012 – Pemerintah Kota Pariaman melalui Bagian Hukum dan HAM Sekretariat Daerah Kota Pariaman menggelar Asistensi Tata Cara Pengisian dan Pelaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), di Aula Balaikota Pariaman, Selasa (8/5).

Asisten Tata Praja Setdako Pariaman, Indra Sakti, SH, mengugkapkan,  kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka menciptakan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN) di Kota Pariaman.

Peserta sebanyak 38 orang terdiri dari para pejabat Eselon II, Kepala SKPD, Kabag, Camat dan  Kepala Kantor dilingkungan Pemerintah Kota Pariaman.

Kegiatan dibuka Walikota Pariaman yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Kota Pariaman, Ir. Armen, MM. Dalam Sambutannya, Ir. Armen, MM, mengatakan, kegiatan ini merupakan salah satu cara menciptakan Good Governance di Kota Pariaman,

“Pada dasarnya langkah ini menjadi langkah preventive terhadap KKN dilingkungan Pemko Pariaman dan suatu kewajiban sebagai PNS untuk mengisi LHKPN,” tambah Armen.

Narasumbernya berasal dari Direktorat PP LHKPN KPK Jakarta yang dipimpin oleh Wahyudi, SE selaku Fungsional Direktorat PP LHKPN KPK.

Wahyudi menjelaskan, dalam kegiatan ini disosialisasikan tentang tata cara pelaporan LHKPN dengan pengisian formulir LHKPN, yaitu formulir LHKPN Model KPK-A bagi yang wajib LHKPN yang baru pertama kali menyampaikan, dan formulir LHKPN Model KPK-B bagi wajib LHKPN yang telah menyampaikan LHKPN Model KPK-A. (ALe).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar