Tim Media Center Kota Pariaman

Tim Media Center Kota Pariaman
Tim Media Center Kota Pariaman

Jumat, 09 Maret 2012

Jawaban Walikota Pariaman Terhadap 4 Ranperda

Pariaman, 9/3/2012
Walikota Pariaman Mukhlis Rahman,kemarin (8/3) memberikan jawaban atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi di DPRD Kota Pariaman tentang 4 Ranperda Kota Pariaman yang berlangsung di ruang sidang gedung DPRD Kota Pariaman yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Mardison Mahyudin.


Dalam penyampaian jawaban atas tanggapan fraksi-fraksi di DPRD, Mukhlis Rahman mengatakan, terima kasih kepada Fraksi-Fraksi DPRD Kota Pariaman yang telah memberikan dukungan penuh terhadap 4 (empat) Ranperda, dan selanjutnya tentang penataan ruang yang berbasis mitigasi bencana memang sangat perlu pengaturan secara serius terhadap ruang pada kawasan-kawasan yang dinilai rawan bencana, seperti kawasan rawan bencana gempa bumi, tsunami, longsor, gelombang pasang dan banjir, dan bencana alam lainya sebagai upaya meningkatkan keselamatan dan kenyamanan kehidupan dan penghidupan seluruh masyarakat di Kota Pariaman.

Berkaitan dengan Ranperda Retribusi ini dibuat selain untuk menyesuaikan dengan peraturan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah juga dalam rangka untuk mengali potensi PAD yang belum tersentuh sebelumnya yang mana salah satunya yaitu Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah Dibidang Perikanan.

“Ranperda Retribusi yang kami ajukan ini telah dilakukan pengkajian terhadap dampak sosial ekonomi masyarakat dan juga terhadap peningkatan investasi, peningkatan pelayanan terhadap fasilitas-fasilitas yang dipungut retribusi serta memperhatikan efek-efek yang akan timbul akibat terbitnya Perda tersebut,” ungkapnya.

Mukhlis mempertegas, sementara itu untuk mengantisipasi penyimpangan atau kebocoran terhadap Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Pemerintah Kota Pariaman telah dilakukan langkah-langkah seperti arahan dan pengawasan terhadap penerimaan pajak dan retribusi oleh SKPD, mengeluarkan surat berharga sebagai penunjang pemungutan oleh SKPD, bukti penerimaan dari SKPD dilaporkan ke DPPKA sebagai koordinator penerimaan, dan dalam pelaksanaan pemungutan Pajak dan Retribusi Daerah harus mengacu kepada PP 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.(arp)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar