Tim Media Center Kota Pariaman

Tim Media Center Kota Pariaman
Tim Media Center Kota Pariaman

Kamis, 08 Maret 2012

Jaminan Kesehatan Sakato Sabiduak Sadayuang (JKS-SS) Kota Pariaman Segera Diberlakukan

Pariaman, 07/03/12 (Kominfo_Newsroom)
Tahun 2012 pelaksanaan Jaminan Kesehatan Sakato Sabiduak Sadayuang (JKS-SS) Kota Pariaman akan segera dilaksanakan. Sesuai UUD 1945 pasal 28 H bahwa kesehatan adalah dasar setiap individu dan semua warga negara serta sesuai dengan Deklarasi Universal Hak Azasi Manusia oleh PBB tahun 1948 (Indonesia juga ikut menandatangani).

Walikota Pariaman, Drs. Mukhlis Rahman,MM mengungkapkan bahwa JKS-SS adalah program yang memberikan jaminan kesehatan kepada seluruh masyarakat Kota Pariaman.
“Berdasarkan data BPS (Okt 2011), jumlah penduduk Kota Pariaman 88.843 jiwa, penduduk yang sudah mendapat jaminan kesehatan sebanyak 30.744 jiwa, terdiri dari 16.252 jiwa peserta Jamkesmas dan 14.492 peserta Askes PNS dan Jamsostek, dengan demikian warga Kota Pariaman yang belum ada Jaminan Kesehatan sebanyak 58.099 jiwa” sambung Mukhlis Rahman.
Pendanaan JKS-SS bersumber dari APBD Kota Pariaman Tahun 2012 sebesar Rp. 4,2 M. Pelaksanaan dimulai seiring dengan pelaksanaan Jaminan Kesehatan Semesta Sakato Sumatera Barat. Walikota Pariaman juga mengatakan bahwa pada Jaminan Kesehatan ini juga diberikan Jampersal (Jaminan Persalinan), yang mana untuk penyelenggaran Jampersal sendiri dilaksanakan diunit-unit pelayanan kesehatan pemerintahan praktek swasta yang telah mendapat kesepakatan kerja dengan Dinas Kesehatan.
Sementara itu, Walikota Pariaman, juga menambahkan untuk penyelenggara, Badan yang ditunjuk sesuai dengan aturan, Kota Pariaman akan menyamakan dengan Badan Penyelenggaraan yang ditunjuk Pemerintah Propinsi Sumatera Barat karena adanya shearing dana sebesar 30 % dengan memperhatikan kaidah-kaidah sebagai berikut Nirlaba (tidak komersil), probabiliti, transaparan, efektif dan efisien.

Untuk jenis pelayanan yang diberikan diantaranya pelayanan kesehatan di Puskesmas dan jejaringannya, pelayanan kesehatan lanjut di rumah sakit dan balai kesehatan, dengan mempergunakan sistem rujukan. Adapun hak peserta mendapatkan layanan kesehatan yang sesuai dengan indikasi kebutuhan, fasilitas rawat inap di kelas III,mendapatkan obat sesuai Formularium DPO Kementerian Kesehatan (obat generik) dan diatur dengan Peraturan Walikota Pariaman.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar