Tim Media Center Kota Pariaman

Tim Media Center Kota Pariaman
Tim Media Center Kota Pariaman

Rabu, 07 Maret 2012

Sidang Tera Ulang/KIR UTTP Hadir di Kota Pariaman

Pariaman, 06/03/12
UPTD Balai Metrologi Dinas Perindustrian Perdagangan Propinsi Sumatera Barat melakukan Sidang Tera Ulang / KIR UTTP ( Alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya ) di Kota Pariaman mulai tanggal 5 s/d 9 Maret 2012.

Sidang Tera Ulang/ KIR UTTP merupakan salah satu kegiatan yang bertujuan melindungi kepentingan umum dalam hal kebenaran alat ukur, takar dan timbang yang digunakan masyarakat dalam transaksi jual beli.
Sebagai mana ajaran Agama Islam yang dengan tegas mengatur masalah ukuran, takaran dan timbangan yang tertuang dalam Surah Al-Muthaffifin 1-6 dan Surah AR-Rahman 9 “dan tegakkanlah timbangan itu denga adil dan janganlah kamu mengurangi neraca itu”. 
Deszya Silawati, ST, Penera Madya UPT Balai Metrologi Dinas Perindustrian Perdagangan Sumbar menjelaskan bahwa Sidang Tera Ulang ini berdasarkan Undang-undang nomor 2 tahun 1981 pasal 25, Dilarang mempunyai, menaruh, memamerkan atau menyuruh memakai UTTP yang menyimpang, bertanda tera batal, rusak dan atau tidak bertanda tera sah yang berlaku.
"Sedangkan sanksi hukum bagi yang melanggar dipidana penjara selama-lamanya satu tahun,dan atau didenda setinggi-tingginya satu juta rupiah" tambah Deszya Silawati.
Sementara itu Kepala Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan Kota Pariaman, Drs. Sumiramis mengatakan Sidang tera Ulang / KIR di Kota Pariaman dilaksanakan di 3 titik.
“Titik pertama dilaksanakan pada hari Senin (5/03/12) di kantor Desa Balai Kurai Taji, Pariaman Selatan, selanjutnya Selasa (6/03/12) di Kantor Camat Pariaman Utara, dan di Pasar Pariaman pada tanggal 7 – 9 Maret “ Ujar Sumiramis.
Sumiramis juga menghimbau kepada seluruh masyarakat pemilik UTTP untuk dapat mengikuti Kegiatan Sidang Tera Ulang (KIR) tersebut ditempat yang terdekat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar