Tim Media Center Kota Pariaman

Tim Media Center Kota Pariaman
Tim Media Center Kota Pariaman

Selasa, 09 November 2010

Dengar Pendapat Asosiasi Pengusaha Sarang Burung Walet Dengan Pansus II DPRD Kota Pariaman

Pariaman, 08 November 2010

Panitia Khusus (Pansus) II, DPRD Kota Pariaman yang diketuai Yusrizal SE, Senin (8/11) siang menggelar pertemuan dengan pihak Asosiasi Pengelola Rumah Burung Walet yang ada di Kota Pariaman. Pertemuan ini bertujuan menampung keinginan dari para pengusaha sarang burung walet, terhadap akan disahkannya Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Sarang Burung Walet yang saat ini tengah dibahas di DPRD.
Hadir dari pihak Asosiasi, Mulyadi selaku ketua Asosiasi dan Zainasri, seorang pengelola rumah burung walet yang mengaku punya rumah walet tidak hanya di Pariaman, tapi juga di Jambi.
Dalam pertemua tersebut, hampir setiap anggota Pansus II menanyakan berbagai hal tentang perkembangan sarang burung walet di Pariaman serta kesediaan pihak pengusaha terhadap pajak sarang burung walet.
Prinsipnya pihak asosiasi menyatakan pihaknya tidak keberatan terhadap diberlakukannya pajak sarang burung walet. Hanya saja, mereka minta waktu agar pemberlakukannya tidak dalam waktu dekat, melainkan dalam jangka waktu dua tahun ke depan.
"Rumah burung walet di pariaman baru berkembang tiga tahun belakangan ini. Dan dari sekitar 23 anggota kita, hanya sebagian kecil yang sudah menghasilkan (panen). Itupun belum kilo hitungannya, tapi masih ons. Jadi kami tidak keberatan soal pajak tapi tunggu dululah sampai kami benar-benar berkembang. Dan kalaupun diberlakukan, jangan pajaknya itu setiap kali panen, tapi ditetapkan saja pertahun, itupun bagi yg sudah panennya sekilo lebih," ujar Zainasri.
Dalam Ranperda tentang Pajak Sarang Burung Walet yang diajukan Pemko Pariaman beberapa waktu lalu, disebutkan besaran pajak yang dipungut adalah 10 persen dari hasil panen. Klausul ini juga dirasakan berat oleh asosiasi. Menurut mereka, jangankan untuk mendapat keuntungan, mengembalikan modal awal pendirian rumah walet saja masih susah. "Sampai sekarang saya belum menikmati sedikitpun hasil rumah walet saya yang di Pariaman ini, karena setiap panen, semuanya habis untuk operasional saja. Menggaji penjaga, tukang panen dan pembelian alat-alat seperti parfumnya," ungkap Ketua Asosiasi, Mulyadi.
Zainasri memberi gambaran, untuk satu rumah sarang burung walet ukuran sedang, maksimal hanya bisa diisi oleh 100 ekor burung dengan prakiraan jumlah sarang hanya 20 sarang. Jika ditimbang, 20 sarang belumlah sampai 1 Kg, sebab untuk mendapatkan berat 1 Kg, setidaknya membutuhkan 150 sarang.
"Kalau bapak-bapak tidak percaya, cobalah bangun satu rumah sarang burung walet di Pariaman ini, lihat sendiri nanti seperti apa hasilnya. Kalau perlu nanti saya yang jadi konsultannya tanpa dibayar tidak apa-apa," tegas Zainasri.
Selain itu, pihak asosiasi juga menekankan perlunya pembinaan dari pemerintah kepada para pengusaha sebelum memungut pajak. Hal ini disetujui oleh Pansus. Menurut Yusrizal, pihaknya akan coba menyampaikan masukan dari asosiasi ini termasuk soal pembinaan.
"Kalau memang perlu nanti kita akan ajak perwakilan para pengusaha walet Pariaman ini untuk berkunjung studi banding ke beberapa kota di Indonesia yang sudah berkembang usaha sarang burung waletnya. Kita akan coba koordinasikan hal ini nanti dengan pihak eksekutif," kata Yusrizal.(*)
(*)Sumber : Humas DPRD Kota Pariaman