Pariaman, 30/04/12 (Kominfo_Newsroom)
Direncanakan besok,
Selasa (01/05) Walikota Pariaman, Drs. Mukhlis Rahman, MM akan
meresmikan pelaksanaan penerapan Elektronik KTP (E-KTP) di Kota
Pariaman, bertempat di Kantor Camat Pariaman Tengah.
Dalam
rangka persiapan penerapan e-KTP tahun 2012 bagi penduduk yang sudah
wajib KTP (telah berumur 17 tahun) akan dilakukan perekaman sidik jari
tangan, pas photo dan iris mata, untuk itu dihimbau kepada penduduk Kota
Pariaman agar dapat memastikan 4 (empat) hal sebagai berikut,
memastikan diri anda dan semua anggota keluarga, sudah tercatat atau
terekam biodatanya pada database Kependukan dengan benar dan lengkap,
pastikan anda sekeluarga telah menerima Surat Pemberitahuan NIK dari
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Pariaman, pastikan data anda
dan anggota keluarga tercatat atau terekam dalam database kependudukan
diseluruh Indonesia dan jika ada anggota keluarga anda yang sudah
pindah keluar daerah atau sudah meninggal dunia, segera laporkan kepada
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Pariaman agar datanya dapat
dilakukan pembersihan dari database.
Kepala Dinas
Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Pariaman, Drs. Januismadi Jalal
mengatakan penerapan e-KTP tersebut adalah untuk mencegah adanya KTP
ganda yang dimiliki oleh masyarakat. Sebab, dengan sistem e-KTP ini
nantinya semua daerah di Indonesia akan terhubung secara online dengan
pusat.Sehingga setiap orang hanya akan memiliki satu KTP saja dan dalam
KTP tersebut, berisi data pemegang KTP dan sidik jari yang bersangkutan,
dengan ini setiap orang tidak lagi bisa memperoleh KTP lebih dari satu.
Sampai saat ini jumlah wajib KTP di Kota Pariaman adalah sebanyak 64. 211 jiwa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar