Pariaman, 12/03/12
Hasil rapat terpadu dalam upaya peningkatan kegiatan pembangunan kebudayaan dan kepariwisataan, Gubernur Sumatera Barat beserta jajaran kepala daerah dan pelaku usaha pariwisata dengan mempedomani kewenangan yang diatur dalam PP 38/2007, peran Pemprov Sumbar dimasa yang akan datang lebih banyak diarahkan pada kegiatan pemberdayaan stakeholders kebudayaan dan pariwisata, koordinasi kegiatan pemasaran/promosi, koordinasi dan fasilitasi kegiatan antar kabupaten/kota, sedangkan untuk kegiatan yang bersifat fisik dalam upaya pengembangan kebudayaan dan destinasi pariwisata diharapkan dapat diprogramkan oleh kabupaten/kota masing-masing.