Pariaman
(Kominfo_Newsroom) 8/5/2012 – Pemerintah Kota Pariaman melalui Bagian
Hukum dan HAM Sekretariat Daerah Kota Pariaman menggelar Asistensi Tata
Cara Pengisian dan Pelaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara
(LHKPN), di Aula Balaikota Pariaman, Selasa (8/5).
Asisten
Tata Praja Setdako Pariaman, Indra Sakti, SH, mengugkapkan, kegiatan
ini dilaksanakan dalam rangka menciptakan penyelenggaraan negara yang
bersih dan bebas dari Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN) di Kota
Pariaman.
Peserta sebanyak 38 orang terdiri dari para
pejabat Eselon II, Kepala SKPD, Kabag, Camat dan Kepala Kantor
dilingkungan Pemerintah Kota Pariaman.
Kegiatan dibuka
Walikota Pariaman yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Kota Pariaman,
Ir. Armen, MM. Dalam Sambutannya, Ir. Armen, MM, mengatakan, kegiatan
ini merupakan salah satu cara menciptakan Good Governance di Kota Pariaman,
“Pada
dasarnya langkah ini menjadi langkah preventive terhadap KKN
dilingkungan Pemko Pariaman dan suatu kewajiban sebagai PNS untuk
mengisi LHKPN,” tambah Armen.
Narasumbernya berasal dari
Direktorat PP LHKPN KPK Jakarta yang dipimpin oleh Wahyudi, SE selaku
Fungsional Direktorat PP LHKPN KPK.
Wahyudi menjelaskan,
dalam kegiatan ini disosialisasikan tentang tata cara pelaporan LHKPN
dengan pengisian formulir LHKPN, yaitu formulir LHKPN Model KPK-A bagi
yang wajib LHKPN yang baru pertama kali menyampaikan, dan formulir LHKPN
Model KPK-B bagi wajib LHKPN yang telah menyampaikan LHKPN Model KPK-A.
(ALe).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar